Blog

  • Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penambangan Emas Tanpa Ijin pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (7/10/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan penambangan tanpa ijin mengingat kegiatan Peti tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin” tambahnya.(pkhbr)

  • Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penambangan Emas Tanpa Ijin pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (7/10/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan penambangan tanpa ijin mengingat kegiatan Peti tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin” tambahnya.(pkhbr)

  • Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah.

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (7/10/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) mengingat kegiatan Ilegal Logging tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging)” tambahnya.(pkhbr)

  • Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah.

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (7/10/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) mengingat kegiatan Ilegal Logging tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging)” tambahnya.(pkhbr)

  • Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Imbau Warga Jauhi Narkoba.

    Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Imbau Warga Jauhi Narkoba.

    Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya, Polres Katingan, Polda Kalteng melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi menyambangi Warga Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Rabu (7/10/2026) pagi.

    Pada kesempatan sambang Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada warga agar menjauhi Narkoba.

    Ditegaskan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H. bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

    Menyadari bahaya Narkoba, Kapolsek pun mengajak warga untuk bersama-sama menjauhi dan mencegah peredaran Narkoba karena Narkoba sekarang sangat marak peredarannya bahkan hingga ke pelosok desa yang mana Narkoba tersebut sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan rumah tangga berantakan akibat faktor ekonomi karena tidak sedikit banyak orang yang rela mengorbankan harta benda bahkan melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan akibat kecanduan Narkoba tersebut.

    Kapolsek juga mewanti-wanti warga agar jangan sampai warga terjerumus kedalam Tindak Pidana Narkoba salah satunya menjadi pengedar serta pengguna Narkoba.

    Selanjutnya Kapolsek berharap masyarakat dapat memahami bahaya Narkoba dan menjauhi perilaku negatif tersebut. (pkhbr)

  • Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Imbau Warga Jauhi Narkoba.

    Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Imbau Warga Jauhi Narkoba.

    Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya, Polres Katingan, Polda Kalteng melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi menyambangi Warga Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Rabu (7/10/2026) pagi.

    Pada kesempatan sambang Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada warga agar menjauhi Narkoba.

    Ditegaskan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H. bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

    Menyadari bahaya Narkoba, Kapolsek pun mengajak warga untuk bersama-sama menjauhi dan mencegah peredaran Narkoba karena Narkoba sekarang sangat marak peredarannya bahkan hingga ke pelosok desa yang mana Narkoba tersebut sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan rumah tangga berantakan akibat faktor ekonomi karena tidak sedikit banyak orang yang rela mengorbankan harta benda bahkan melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan akibat kecanduan Narkoba tersebut.

    Kapolsek juga mewanti-wanti warga agar jangan sampai warga terjerumus kedalam Tindak Pidana Narkoba salah satunya menjadi pengedar serta pengguna Narkoba.

    Selanjutnya Kapolsek berharap masyarakat dapat memahami bahaya Narkoba dan menjauhi perilaku negatif tersebut. (pkhbr)

  • Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Digelar di Polres Katingan

    Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Digelar di Polres Katingan

    Katingan – Polres Katingan menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.

    Rekonstruksi dihadiri Kapolsek Katingan Hilir, Kasi Pidum Kejari Katingan Teddy Valentino, S.H., M.H., JPU Muhammad Husein Haekal, S.H., M.H., tim forensik dr. Riski dan dr. Devi, serta pihak keluarga korban dan sejumlah jurnalis. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Katingan Hilir/Polres Katingan/Polda Kalimantan Tengah.

    Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka (S) memperagakan rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban (M) meninggal dunia. Sebanyak 16 adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka dan para saksi untuk menggambarkan secara jelas kronologi kejadian.

    Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 06.15 WIB di Taman Hijau, Jalan Garuda II, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

    Kegiatan rekonstruksi berlangsung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Katingan. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP, dengan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hum)

  • Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Digelar di Polres Katingan

    Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Digelar di Polres Katingan

    Katingan – Polres Katingan menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.

    Rekonstruksi dihadiri Kapolsek Katingan Hilir, Kasi Pidum Kejari Katingan Teddy Valentino, S.H., M.H., JPU Muhammad Husein Haekal, S.H., M.H., tim forensik dr. Riski dan dr. Devi, serta pihak keluarga korban dan sejumlah jurnalis. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Katingan Hilir/Polres Katingan/Polda Kalimantan Tengah.

    Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka (S) memperagakan rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban (M) meninggal dunia. Sebanyak 16 adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka dan para saksi untuk menggambarkan secara jelas kronologi kejadian.

    Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 06.15 WIB di Taman Hijau, Jalan Garuda II, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

    Kegiatan rekonstruksi berlangsung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Katingan. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP, dengan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hum)

  • ‎Patroli Dialogis Di Desa Palangkau Lama, Ditpolairud Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    ‎Patroli Dialogis Di Desa Palangkau Lama, Ditpolairud Sampaikan Imbauan Kamtibmas


    ‎
    ‎Kapuas – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keterlibatan masyarakat, Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Palangkau Lama melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Palangkau Lama, Rabu (7/10/26).
    ‎
    ‎Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara polisi dan masyarakat, sekaligus mendengarkan aspirasi serta keluhan warga terkait keamanan lingkungan.
    ‎
    ‎Dalam patroli tersebut, petugas melakukan dialog langsung dengan warga, menyampaikan agar warga masyarakat hati-hati menggunakan api.
    ‎
    ‎Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., diwakili Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya meningkatkan hubungan baik antara polisi dan masyarakat, tetapi juga mengedukasi warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
    ‎
    ‎Warga menyambut baik inisiatif ini, merasa lebih percaya diri dalam melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan dan berharap kegiatan sambang ini dapat berlangsung secara rutin.
    ‎
    ‎”Dengan kolaborasi yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan tingkat kriminalitas dapat menurun dan keamanan wilayah semakin terjamin,” tandas Dirpolairud. (Src)

  • Pegawai Disdukcapil Kotawaringin Timur Kunjungan ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Layani Pembuatan IKD Anggota

    Pegawai Disdukcapil Kotawaringin Timur Kunjungan ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Layani Pembuatan IKD Anggota

    Sampit – Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan, sejumlah pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur kunjungan ke Mako Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah untuk melaksanakan pelayanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Ditpolairud Polda Kalteng. Sampit, Rabu (7/10/26).

    Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi personel, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyimpanan dan penggunaan dokumen kependudukan.

    Dalam pelaksanaannya, para pegawai Disdukcapil memberikan pendampingan kepada anggota Ditpolairud Polda Kalteng dalam proses pendaftaran dan aktivasi IKD. Personel yang mengikuti kegiatan mendapatkan penjelasan mengenai tata cara penggunaan serta manfaat IKD dalam mendukung berbagai kebutuhan administrasi kependudukan.

    Dengan adanya pelayanan langsung di Mako Ditpolairud Polda Kalteng, diharapkan seluruh anggota dapat memiliki dan memanfaatkan IKD sebagai identitas kependudukan dalam bentuk digital yang praktis, aman, dan mudah diakses.

    Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat antusiasme dari anggota Ditpolairud Polda Kalteng. Hal ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Ditpolairud Polda Kalteng dengan Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mendukung program pemerintah di bidang digitalisasi administrasi kependudukan.