Blog

  • CEGAH PETI, POLSEK MARIKIT PASANG SPANDUK IMBAUAN DI WILAYAH RAWAN

    CEGAH PETI, POLSEK MARIKIT PASANG SPANDUK IMBAUAN DI WILAYAH RAWAN

    KATINGAN – Polsek Marikit Polres Katingan memasang spanduk imbauan larangan Pertambangan Tanpa Izin/PETI di titik-titik strategis wilayah Kecamatan Marikit, Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.

    Kegiatan dilaksanakan Oleh 4 personel piket. Lokasi yang dipilih yakni Desa Tumbang Hiran dan Desa Rangan Surai dan bantaran Sungai Katingan, yang merupakan area yang dinilai rawan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

    Dalam spanduk tertulis tegas: “STOP ILLEGAL MINING / PERTAMBANGAN TANPA IZIN. PELAKU DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA SESUAI UU NO. 3 TAHUN 2020. LAPORKAN KE POLSEK MARIKIT”

    “Pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif Polri dalam menekan angka PETI. Kami ingin masyarakat memahami bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan merugikan negara,” ujar Kapolsek.

    Selain pemasangan spanduk, personel juga melaksanakan dialog dan sosialisasi kepada warga sekitar. Kapolsek mengajak masyarakat dan perangkat desa untuk berperan aktif menjadi garda terdepan dalam pengawasan wilayah.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas alat berat, galian, atau orang yang mencurigakan di bantaran sungai. Mari bersama jaga kelestarian alam Marikit untuk generasi mendatang,” tambahnya.

    Respon dari masyarakat dan perangkat Desa Tumbang Hiran dan Desa Rangan Surai sangat positif. Mereka mendukung penuh upaya Polsek Marikit dalam memberantas PETI.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Marikit berkomitmen akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin di wilayah rawan PETI.

  • CEGAH KARHUTLA! POLSEK MARIKIT EDUKASI WARGA DESA TUMBANG HIRAN DAMPAK DAN SANKSI HUKUM

    CEGAH KARHUTLA! POLSEK MARIKIT EDUKASI WARGA DESA TUMBANG HIRAN DAMPAK DAN SANKSI HUKUM

    KATINGAN – Dalam rangka mencegah terjadinya bencana kabut asap, Polsek Marikit Polres Katingan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan Kebakaran Hutan dan Lahan / Karhutla kepada masyarakat Desa Rangan Surai, Kecamatan Marikit, Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menegaskan Karhutla tidak hanya merusak lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat diproses secara hukum.

    “Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana sesuai UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan. Kami mengajak warga untuk membuka lahan tanpa bakar dan segera melapor ke Bhabinkamtibmas apabila menemukan titik api,” tegas Kapolsek.

    Hasilnya, kegiatan berlangsung tertib, aman dan kondusif. Masyarakat menyambut baik dan menyatakan komitmen bersama untuk menjaga wilayah Kecamatan Marikit bebas dari Karhutla.

  • JALIN SILAHTURAHMI HUMANIS, POLSEK MARIKIT CIPTAKAN KAMTIBMAS SEJUK

    JALIN SILAHTURAHMI HUMANIS, POLSEK MARIKIT CIPTAKAN KAMTIBMAS SEJUK

    Marikit – Wujudkan Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat, Personil Polsek Marikit Polres Katingan, laksanakan kegiatan Cooling System di Desa Tumbang Hiran, Sabtu, 22 Agustus 2026.

    Kegiatan tersebut menyasar warga Desa Tumbang Hiran dan sekitarnya. Melalui pendekatan dialogis, Personil Polsek Marikit menjalin silaturahmi sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar situasi wilayah hukum Polsek Marikit tetap aman dan kondusif.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menegaskan Cooling System rutin dilaksanakan untuk meredam potensi gangguan kamtibmas. Masyarakat diajak bersama menjaga keamanan lingkungan dan tidak mudah terpengaruh isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

    Hasil kegiatan menunjukkan terjalinnya komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat. Warga menerima dan memahami imbauan kamtibmas serta menyatakan dukungan terhadap upaya Polri menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas menonjol selama kegiatan.
    Situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Marikit terpantau aman dan kondusif. Kegiatan Cooling System berjalan aman, tertib, dan lancar.

  • JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF, POLSEK MARIKIT GELAR PATROLI SIANG DI KEC. MARIKIT

    JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF, POLSEK MARIKIT GELAR PATROLI SIANG DI KEC. MARIKIT

    KATINGAN – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Marikit Polres Katingan melaksanakan kegiatan patroli KRYD di wilayah Kecamatan Marikit, Jumat 22 Agustus 2026 pukul 10.45 WIB s.d. selesai.

    Patroli Personel  Polsek Marikit menyasar daerah rawan tindak pidana, pemukiman warga dan kompleks pertokoan di wilayah hukum Polsek Marikit.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah pimpinan dalam menjaga Harkamtibmas.

    “Kami laksanakan patroli mobile dan sambang dialogis. Selain itu kami juga berikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, curanmor dan balap liar,” ujar Kapolsek.

    Hasilnya, situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Masyarakat menyambut baik kehadiran Polri di tengah aktivitas siang hari.

  • Waka Polres Katingan Pimpin Upacara Pemakaman Briptu Miko

    Waka Polres Katingan Pimpin Upacara Pemakaman Briptu Miko

    KATINGAN – Wakil Kepala Kepolisian Resor Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., memimpin upacara pemakaman secara kedinasan almarhum Briptu Miko sebagai bentuk penghormatan terakhir atas jasa dan pengabdian almarhum kepada institusi Polri, keluarga, bangsa dan negara. Sabtu (22/08/2026) Sianga

    Upacara pemakaman berlangsung dengan khidmat dan penuh suasana duka. Sejumlah personel Polres Katingan turut hadir untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum, yang semasa hidupnya telah melaksanakan tugas dan pengabdian sebagai anggota Polri.

    Dalam amanat Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., yang dibacakan melalui Waka Polres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., disampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Kapolres juga mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

    Pemakaman secara kedinasan tersebut menjadi wujud penghormatan dan penghargaan Polri atas dedikasi serta pengabdian almarhum Briptu Miko selama menjalankan tugas sebagai insan Bhayangkara. (hum)

  • CEGAH KRIMINALITAS POLSEK MARIKIT GELAR PATROLI MALAM DI KEC. MARIKIT KAB. KATINGAN

    CEGAH KRIMINALITAS POLSEK MARIKIT GELAR PATROLI MALAM DI KEC. MARIKIT KAB. KATINGAN

    KATINGAN – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Marikit Polres Katingan melaksanakan kegiatan patroli KRYD di wilayah Kecamatan Marikit, Jumat 22 Agustus 2026 pukul 20. 30 Wib s.d. selesai.

    Patroli Personel  Polsek Marikit menyasar daerah rawan tindak pidana, pemukiman warga dan kompleks pertokoan di wilayah Kec. Marikit Kab. Katingan.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah pimpinan dalam menjaga Harkamtibmas.

    “Kami laksanakan patroli mobile dan sambang dialogis. Selain itu kami juga berikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, curanmor dan balap liar,” ujar Kapolsek.

    Hasilnya, situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Masyarakat menyambut baik kehadiran Polri di tengah aktivitas Malam hari.

  • Dua Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya Berhasil diamankan Polda Kalteng, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

    Dua Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya Berhasil diamankan Polda Kalteng, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

    Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan di Jl. G. Obos 14, Gang Kenanga, Kota Palangka Raya. Kasus ini mencuat setelah video viral di TikTok yang diunggah relawan pemadam.

    “Dari hasil penyelidikan pada Jumat (21/8/2026), kami telah mengamankan dan memeriksa dua orang terduga pelaku yaitu W dan I,” ungkap Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di Lobi Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).

    Kasatreskrim menerangkan, berdasarkan keterangan dari saksi pembakaran dilakukan pada 17 Agustus 2026 untuk membersihkan lahan pribadi seluas kurang lebih 20×50 meter, kemudian kobaran api sempat membesar dan membakar pohon sawit.

    Aksi tersebut direkam oleh kedua pelajar yang hendak melintas di Jl. G.Obos kemudian ingin membantu memadamkan api, namun diusir oleh pelaku. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku.

    “Berbekal rekaman video yang beredar, penyidik bergerak cepat melacak identitas saksi kunci yang merekam kejadian tersebut,” kata Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

    Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa korek gas telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    “Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran.

    “Keduanya terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan,” tutupnya.

  • Respon Cepat Ditsamapta Polda Kalteng, Padamkan Karhutla Dekat Permukiman

    Respon Cepat Ditsamapta Polda Kalteng, Padamkan Karhutla Dekat Permukiman

    Palangka Raya – Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah bergerak cepat memadamkan kebakaran lahan yang nyaris merembet ke permukiman warga di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026) dini hari.

    Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Viddy Dasmasela, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, personel langsung diterjunkan ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat guna mencegah api meluas dan mengancam permukiman warga.

    “Begitu menerima laporan masyarakat, personel langsung bergerak ke lokasi untuk mencegah api mendekati permukiman warga,” kata Viddy.

    Sebanyak delapan personel dikerahkan dalam penanganan kebakaran tersebut dengan menggunakan satu unit kendaraan R6 Karhutla. Personel tiba di lokasi sekitar pukul 02.20 WIB, setelah menerima laporan kebakaran pada pukul 01.40 WIB.

    Setibanya di lokasi, personel langsung menyiapkan peralatan dan melakukan pemadaman. Untuk mempercepat penanganan, petugas membagi jalur pemadaman dengan menggunakan dua nozzle yang diarahkan ke sisi kanan dan bagian belakang rumah di sekitar lahan yang terbakar.

    “Personel membagi dua jalur pemadaman menggunakan dua nozzle untuk menjangkau sisi kanan dan bagian belakang rumah yang berada di sekitar lahan terbakar,” ujarnya.
    Setelah api berhasil dikendalikan, personel melakukan proses pendinginan pada area yang terbakar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik api sekaligus mengantisipasi agar kebakaran tidak merembet ke area lainnya.

    Petugas kemudian melakukan pengecekan secara menyeluruh di sekitar lokasi guna memastikan seluruh titik api telah padam dan situasi benar-benar aman sebelum meninggalkan lokasi.

    “Setelah api dipastikan padam dan kondisi di sekitar lokasi aman, personel melakukan konsolidasi serta pengecekan peralatan sebelum kembali ke mako,” jelas Viddy.

    Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan akhir, situasi di lokasi dinyatakan aman dan kondusif.

    Dalam pelaksanaan tugas tersebut, personel juga dilengkapi dengan perlengkapan pendukung berupa masker, sepatu boot, dan senter untuk menunjang keselamatan serta kelancaran penanganan kebakaran pada malam hingga dini hari.

    Kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran lahan meluas, khususnya di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga.

  • Personel Satbrimob Polda Kalteng Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Palangka Raya

    Personel Satbrimob Polda Kalteng Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Palangka Raya

    Palangka Raya — Personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah bergerak cepat melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Jl. Yos Sudarso XXII, Kota Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026) siang.

    Setelah menerima laporan adanya Karhutla di lokasi tersebut, personel Satbrimob Polda Kalteng segera merapat ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman. Dengan menggunakan peralatan yang tersedia, personel berjibaku memadamkan titik api sekaligus melakukan upaya pencegahan agar api tidak meluas ke area lainnya.

    Langkah cepat tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan Satbrimob Polda Kalteng dalam merespons setiap laporan Karhutla, khususnya di tengah kondisi rawan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.

    Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol. Dieno Hendro Widodo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi Karhutla.

    “Kami akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan kecepatan respons personel dalam menangani setiap laporan Karhutla. Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas,” ujar Kombes Pol. Dieno Hendro Widodo.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, dan segera laporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin,” pungkasnya.

    Satbrimob Polda Kalteng berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan respons cepat dalam setiap upaya penanggulangan Karhutla demi menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah.

  • Brimob Kalteng Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Petuk Katimpun

    Brimob Kalteng Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Petuk Katimpun

    Personel Satbrimob Polda Kalteng melaksanakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026) sore.

    Kawasan Petuk Katimpun yang didominasi lahan gambut dengan area yang cukup luas menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian dalam penanganan Karhutla. Kondisi lahan gambut yang mudah terbakar dan berpotensi membuat api kembali muncul menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.

    Setibanya di lokasi, personel Satbrimob Polda Kalteng langsung melakukan upaya pemadaman dan pendinginan pada titik-titik yang terbakar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api meluas serta mengantisipasi munculnya kembali titik api di sekitar kawasan.

    Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol. Dieno Hendro Widodo, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya terus mengerahkan personel untuk merespons setiap laporan Karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki lahan gambut cukup luas.

    “Kami akan terus meningkatkan kesiapsiagaan personel dan bergerak cepat dalam setiap penanganan Karhutla. Lahan gambut memiliki karakteristik yang membutuhkan penanganan secara serius, sehingga selain pemadaman, kami juga melakukan pendinginan untuk memastikan api tidak kembali muncul. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan,” tegas Kombes Pol. Dieno Hendro Widodo.

    Satbrimob Polda Kalteng berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam penanggulangan Karhutla. Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut yang memiliki potensi penyebaran api lebih cepat dan luas.