Lamandau – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lamandau melalui Unit I Tipidkor resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lamandau, Rabu (30/09/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua tersangka berinisial F (41) dan U (49), yang merupakan oknum Kepala Desa Topalan, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, diserahkan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2021, antara lain melalui pengelolaan anggaran di luar kewenangan, markup laporan pertanggungjawaban (SPJ), pembuatan bukti fiktif, serta penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil audit BPKP Kalimantan Tengah, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp490.808.507.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto menegaskan, pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lamandau dalam menegakkan hukum sekaligus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas AKP Waryoto.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lamandau untuk memasuki proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pelimpahan berlangsung aman dan lancar. (Hms)

Tinggalkan Balasan