Lamandau – Satgas Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Lemdiklat Polri melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada Damang dan Mantir Adat se-Kecamatan Bulik di RM Arga Joglo, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu (30/08/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Binmas Polres Lamandau AKP Edy Jaka P., Kapolsek Bulik AKP Karno, S.H., personel Satgas BKO Edukasi Lemdiklat Polri, Kanit Binmas Polsek Bulik, Bhabinkamtibmas Polsek Bulik, Damang Kecamatan Bulik, serta para Mantir Adat se-Kecamatan Bulik.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri memberikan pemahaman mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, termasuk sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Damang dan para Mantir Adat se-Kecamatan Bulik menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan Karhutla serta sepakat untuk turut menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Sinergitas antara Polri dan tokoh adat dinilai penting dalam upaya pencegahan Karhutla, mengingat tokoh adat memiliki peran strategis dalam menyampaikan imbauan dan mengajak masyarakat menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pesan pencegahan Karhutla dapat diteruskan kepada masyarakat hingga tingkat desa sehingga kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan semakin meningkat.
Kegiatan berakhir pada pukul 20.30 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif. (Hms)

Tinggalkan Balasan