Lamandau – Polres Lamandau menerima kegiatan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Kalteng yang membahas implementasi KUHAP baru, antisipasi kerawanan gugatan praperadilan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, serta penanganan Karhutla di Nanga Bulik, Rabu (26/08/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. bersama PJU dan personel Polres Lamandau serta Kabidkum Polda Kalteng sebagai pemateri.
Penyuluhan hukum menjadi momentum bagi personel untuk meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kepolisian, khususnya dalam menjalankan setiap tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Materi mengenai implementasi KUHAP baru turut menjadi perhatian, termasuk langkah antisipasi terhadap potensi gugatan praperadilan. Personel diberikan pemahaman agar setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, cermat, dan sesuai prosedur.
Selain itu, penyuluhan membahas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri serta aspek hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Melalui kegiatan tersebut, Polres Lamandau terus meningkatkan profesionalisme dan kesadaran hukum personel, sehingga setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan penyuluhan hukum juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan personel menghadapi dinamika tugas serta perkembangan regulasi yang berkaitan dengan tugas Kepolisian di lapangan. (Hms)

Tinggalkan Balasan