KATINGAN – Dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan, Polsek Marikit Polres Katingan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan Pertambangan Tanpa Izin / PETI kepada masyarakat Desa Tumbang Hiran, Kecamatan Marikit, Minggu, (23/08/2026) Siang
Kegiatan dilaksanakan Personil Polsek Marikit dengan Sambangi Masyarakat Kecamatan Marikit menyampaikan Dampak dan Sanksi apabila Melakukan Aktivitas Tambang Ileggal bagi Masyarakat dan Lingkungan serta Ekosistem.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit Iptu Budi Hartono, S.H. menegaskan PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sungai, hutan, dan kesehatan masyarakat.
“Pelaku PETI dapat dijerat pidana sesuai UU Minerba. Kami mengajak warga untuk tidak terlibat dan berani melapor ke Polsek jika menemukan aktivitas tambang ilegal,” Tegas Iptu Budi
Hasilnya, kegiatan berjalan tertib, aman dan kondusif. Masyarakat menyambut baik dan menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta pelestarian lingkungan di Kec. Marikit, Kab. Katingan.
Tinggalkan Balasan