TOLAK PETI! POLSEK MARIKIT EDUKASI WARGA DESA TUMBANG DAKEI TENTANG BAHAYA TAMBANG ILEGAL

Ditulis oleh

di

KATINGAN – Dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan, Polsek Marikit Polres Katingan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan Pertambangan Tanpa Izin / PETI kepada masyarakat Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Rabu 19 Agustus 2026 pukul 08.30 WIB.

Kegiatan dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei Brigpol Rianlys Aryadi Simatupang dengan dihadiri warga dan perangkat desa setempat.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menegaskan PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sungai, hutan, dan kesehatan masyarakat.

“Pelaku PETI dapat dijerat pidana sesuai UU Minerba. Kami mengajak warga untuk tidak terlibat dan berani melapor ke Polsek jika menemukan aktivitas tambang ilegal,” tegas Kapolsek.

Hasilnya, kegiatan berjalan tertib, aman dan kondusif. Masyarakat menyambut baik dan menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta pelestarian lingkungan di Kec. Marikit.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *