Marikit – Antisipasi bencana asap dan kerusakan lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei Polsek Marikit Polres Katingan Brigpol Rianlys Aryadi Simatupang melaksanakan sosialisasi larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Sabtu 27 Juni 2026 pukul 09.45 WIB.
Kegiatan berlangsung di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, dengan sasaran langsung warga setempat. Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menyebut sosialisasi ini bagian dari langkah preemtif Polri menghadapi musim kemarau.
Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan 4 poin penting: Bahaya dan dampak Karhutla bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat; Ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai UU No. 41/1999 dan UU No. 32/2009; Imbauan tegas agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar; Ajak warga aktif cegah dan segera laporkan jika melihat aktivitas pembakaran ke Polsek Marikit.
“Membakar hutan dan lahan bukan solusi. Dampaknya panjang, merugikan diri sendiri dan orang banyak. Mari jaga hutan kita bersama,” pesan Brigpol Rianlys.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Warga yang hadir menyatakan paham materi dan siap mendukung upaya Polri dalam pencegahan Karhutla demi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat Kecamatan Marikit.

Tinggalkan Balasan