Lamandau – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan Kepolisian, personel Polsek Delang melaksanakan kegiatan sosialisasi Call Center Polri 110 kepada warga pada Sabtu malam (06/06/2026) di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan Call Center 110 yang dapat digunakan sebagai sarana pelaporan, pengaduan maupun penyampaian informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kesempatan itu, personel Polsek Delang menjelaskan bahwa layanan 110 dapat diakses oleh masyarakat selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan maupun respons cepat dari Kepolisian terhadap berbagai peristiwa yang membutuhkan penanganan petugas.
Selain mensosialisasikan layanan 110, petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Delang berharap masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi yang cepat, mudah dan efektif dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Hms)

Tinggalkan Balasan