Blog

  • *Lewat Sambang Kanit Binmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif*

    *Lewat Sambang Kanit Binmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif*

     

    Polres Katingan – Polsek Sanaman Mantikei Giat sambang desa merupakan salah satu tugas rutin yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mencari informasi yang berkembang di masyarakat agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Rabu (04/3/2026)

    Seperti halnya yang dilakukan oleh Kanit Binmas Aipda Rudiansyah polsek sanaman mantikei dengan menyambangi warga yang sedang duduk-duduk santai dan ngobrol, pada kesempatan yang baik tersebut anggota juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan Mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

    Dengan kegiatan seperti ini yang langsung turun ke desa agar warga masyarakat menyampaikan setiap informasi atau permasalahan sekecil apapun yang terjadi di Desa agar dilaporkan kepada aparat Desa dan Bhabinkamtibmas untuk dipecahkan bersama-sama apabila tidak bisa di selesai secara kekeluargaan baru di laporkan ke Polsek untuk penanganan lebih lanjut”.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTANTO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sanaman Mantikei AKP Suwardi, S.H. mengatakan bahwa anggota polsek sanaman mantikei untuk selalu menjalin komunikasi dan membangun kerjasama dengan segenap lapisan masyarakat untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif serta kehadiran Polri dapat dirasakan oleh masyarakat yang mempunyai tugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

    Dengan hadirnya polisi di tengah-tengah masyarakat mendapat respon yang positif dari masyarakat bahkan masyarakat mengucapkan,”terima kasih atas kunjungan yang dilaksanakan mudah-mudahan dengan kegiatan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif. (PBS29)

  • Mendukung Ketahanan Pangan, Personil Polsek sanaman mantikei Cek Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Warga.

    Mendukung Ketahanan Pangan, Personil Polsek sanaman mantikei Cek Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Warga.

     

    KATINGAN – Polsek sanaman mantikei – Polres Katingan Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Memperkuat Ketahanan dan Kedaulatan pangan Nasional, jajaran Polsek sanaman mantikei terus mengintensifkan kunjungan ke warga diwilayah Kecamatan sanaman mantikei, Kabupaten Katingan, Rabu (04/3/2026) Pagi

    Dalam setiap kunjungannya, para Personel Polsek sanaman mantikei  mensosialisasikan Program Ketahanan Pangan ini adalah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan di Masyarakat, dengan menyediakan ketersediaan pangan yang cukup dari berbagai sumber termasuk tanaman, ternak, dan ikan.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Sanaman Mantikei AKP SUWARDI., S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya nyata dari Polsek Sanaman Mantikei untuk turut serta menjaga kedaulatan pangan di tingkat lokal. “Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman dan keterampilan untuk mendukung ketersediaan pangan, sekaligus meningkatkan perekonomian mereka,” ujarnya.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu warga dalam memaksimalkan potensi sumber daya yang ada serta mendukung tercapainya ketahanan pangan yang merata di seluruh wilayah Kecamatan  sanaman mantikei Kabupaten Katingan. tutupnya. (PBS29)

  • Bhabinkamtibmas Desa Rantau Bangkiang Sosialisasi imbauan tentang Karhutla

    Bhabinkamtibmas Desa Rantau Bangkiang Sosialisasi imbauan tentang Karhutla

     

    Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polda Kalteng – Polres Katingan – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sanaman Mantikei Bripka M. Rifandi melaksanakan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tentang larangan Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Dehes. Rantau Bangkiang (4/3/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sanaman Mantikei AKP SUWARDI, .S.H., menjelaskan kegiatan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Katingan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti dan memahami maklumat kapolda kalteng tentang larangan karhutla serta mengerti sanksi dan denda akibat pembakaran tersebut.

    Dengan adanya kegiatan ini juga masyarakat bisa memahami tujuan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan .

    “Kami selalu mengajak masyarakat untuk membantu Kepolisian agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak membakar, karena sudah ada Undang- undang yang mengatur dan melarang, baik berupa pasal, serta sangsi denda kurungan,” pungkasnya. (PBS29)

  • Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasikan tentang larangan dan sangsi Pidana bagi pelaku Ileggal Logging kepada masyarakat di  Desa Binaan.

    Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasikan tentang larangan dan sangsi Pidana bagi pelaku Ileggal Logging kepada masyarakat di  Desa Binaan.

     

    Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polda Kalteng – Polres Katingan – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sanaman Mantikei Bripka M Rifandi melaksanakan sosialisasi tentang larangan terhadap pelaku Ileggal Loging kepada masyarakat di Desa Rantau Bangkiang, Kec. Sanaman Mantikei pada hari Rabu (04/3/2026) pagi

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sanaman Mantikei AKP SUWARDI , S.H menjelaskan kegiatan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Katingan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti dan memahami tentang larangan dan sangsi bagi pelaku pekerja Ileggal Loging serta mengerti bahwa dampak dan akibat yang di timbulkan akibat Ileggal Loging tersebut.

    Dengan adanya kegiatan ini juga masyarakat bisa memahami tujuan sosialisasi tentang larangan Ileggal Loging tersebut.

    “Kami selalu mengajak masyarakat untuk membantu Kepolisian agar bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan Ileggal Loging, karena sudah ada Undang- undang yang mengatur dan melarang, baik berupa pasal, serta sanksi denda kurungan,” pungkasnya. (Sen43)

  • Dalam Rangka Mendukung Program Pemerintah, Bhabinkamtibmas Desa Kampung Melayu Polsek Mendawai Cek Lokasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga

    Dalam Rangka Mendukung Program Pemerintah, Bhabinkamtibmas Desa Kampung Melayu Polsek Mendawai Cek Lokasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga

     

    Polres Katingan- Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, jajaran Polsek Mendawai terus mengintensifkan kunjungan ke warga binaan di berbagai wilayah. Sabtu (04/03/26).

    Dalam setiap kunjungannya, Bhabinkamtibmas Desa Kampung Melayu Polsek Mendawai mensosialisasikan dari program ketahanan pangan ini adalah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan di masyarakat, dengan menyediakan ketersediaan pangan yang cukup dari berbagai sumber termasuk tanaman palawija dll.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Mendawai, Ipda Sudirman, S.Sos. menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya nyata dari Polsek Mendawai untuk turut serta menjaga kedaulatan pangan di tingkat lokal. “Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman dan keterampilan untuk mendukung ketersediaan pangan, sekaligus meningkatkan perekonomian mereka,” ujarnya.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu warga dalam memaksimalkan potensi sumber daya yang ada serta mendukung tercapainya ketahanan pangan yang merata di seluruh wilayah.

    #swambadapangan #ketahananpangan
    #polrimedukungketahananpangan
    #polricintapetani #Mendawai #kalteng

  • *OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan*

    *OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan*

     

    Jakarta Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) serta dugaan pelanggaran di bidang pasar modal.

    Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

    “Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3).

    Ia menerangkan, perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta turut menyeret korporasi PT MASI. Berdasarkan hasil penyidikan, korporasi tersebut diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Menurut Daniel, modus yang digunakan dalam perkara tersebut mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal.

    OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara terhadap kedua tersangka telah diselesaikan dan dikirim ke kejaksaan, dan saat ini tinggal menunggu P-21.

    “Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.

    Selain proses pidana terhadap para tersangka, OJK juga telah melakukan pembekuan (freeze) terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung dari harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Saham-saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.

    Terkait barang bukti, Daniel menyebutkan sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti tersebut akan dilakukan pemilahan lebih lanjut di kantor penyidik.

    “Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.

    OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

  • Rakernis Propam 2026, Kapolda Kalteng: Fungsi Propam Sebagai Garda Terdepan Jaga Kehormatan Profesi

    Rakernis Propam 2026, Kapolda Kalteng: Fungsi Propam Sebagai Garda Terdepan Jaga Kehormatan Profesi

     

    Palangka Raya – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tahun 2026, bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Rabu (4/3/2026) pagi.

    Dalam Rakernis yang mengangkat tema ‘Penguatan Propam Polri dalam Mengamankan, Mendukung dan Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026’ tersebut, dibuka langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si.

    Hadir dalam kegiatan, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha, dan sejumlah pejabat utama Polda serta turut diikuti para Kasipropam Polres dan para Kanit Paminal, Provos Polsek jajaran.

    Dalam sambutan tersebut, Kapolda Kalteng menyampaikan kepada seluruh personel yang mengemban fungsi propam, agar selalu menguatkan pengawasan terhadap kinerja personel Polri.

    “Peran Propam Polri sangatlah vital terutama menjadi garda terdepan dalam menjaga kehormatan profesi, sekaligus mitra strategis pimpinan untuk mengawal rencana kerja Polri dan pemerintah,” ungkap Kapolda.

    Irjen Iwan juga menekankan kepada seluruh pengemban fungsi Propam agar selalu memperkuat langkah-langkah kongkret dan terukur guna mencegah dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran internal.

    “Saya berharap melalui Rakernis ini, bisa menjadi ajang memperkuat komitmen dan menyamakan visi, persepsi, interprestasi dalam pelaksanaan tugas maupun peran Propam Polri,” demikian Kapolda.

    Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, menambahkan bahwa tujuan digelarnya kegiatan tersebut ialah menghasilkan rumusan serta menetapkan kebijakan maupun program kegiatan yang adaptif terhadap peningkatan kinerja.

    “Semoga kedepannya Propam Polri bisa lebih profesional, khususnya dalam menghadapi dinamika tantangan tugas dalam mendukung pelayanan yang optimal serta bersih dari pelanggaran anggota Polri,” tutup Kabidhumas. (adji)

  • Personel Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Masyarakat, Berikan Edukasi tentang Bahaya Terorisme dan Radikalisme

    Personel Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Masyarakat, Berikan Edukasi tentang Bahaya Terorisme dan Radikalisme

     

    Kumai – Personel Ditpolairud Polda Kalteng yang bertugas di KP XVIII – 2004 Das Kumai melaksanakan kegiatan sambang ke Masyarakat sekitar Desa Kumai Hilir, Kec, Kumai, Kab,Kobar, Prov.Kalteng memberikan Imbauan dan edukasi tentang pentingnya waspada terhadap Terorisme dan paham Radikalisme anti Pancasila,Hari Rabu,Tanggal (4/03/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud Polda Kalteng menyampaikan pesan dari Bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol.Iwan Kurniawan S.I.K.,M.Si.,yang menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi Masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bapak Kapolda Kalteng berharap masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah penyebaran paham Radikalisme.

    Sementara itu,Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol.Dony Eka Putra,S.I.K.,M.H.,juga menyampaikan pesan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran Masyarakat terhadap bahaya Terorisme dan Radikalisme.Dirpolairud Polda Kalteng menekankan pentingnya memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat.

    Personel Ditpolairud Polda Kalteng juga memberikan penjelasan tentang bahaya Terorisme dan Radikalisme,serta bagaimana cara mengidentifikasi dan mencegah penyebaran paham tersebut.Mereka mengajak Masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah khususnya di perairan Das Kumai.

    Dengan kegiatan ini,Polda Kalteng melalui Ditpolairud berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi Masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,serta mencegah penyebaran paham Radikalisme di wilayah Kalimantan Tengah.tutupnya.

  • Perkuat Kemitraan, Polda Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers di Palangka Raya

    Perkuat Kemitraan, Polda Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers di Palangka Raya

     

    Palangkaraya – Kepolisian Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) menggelar buka puasa bersama dengan insan pers di Palangka Raya, bertampat di Lobi Mapolda setempat, Jl. Tjilik Riwut Km.1, Kota Palangka Raya, Rabu (4/3/2026).

    Acara ini dihadiri, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha, para pejabat utama Polda serta seluruh personel Bidhumas.

    Hadir juga dalam kegiatan, Ketua PWI Kalteng, Ketua Komisi Informasi, para pimpinan Redaksi Media dan sejumlah wartawan baik media online, cetak maupun elektronik.

    Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Polri untuk meningkatkan silaturahmi dan memperkuat sinergi dengan media dalam menjaga keamanan wilayah.

    “Tantunya hubungan kerjasama antara kepolisian dan insan pers sangatlah penting, guna menciptakan rasa aman dan damai di Kalteng,” ungkap Kapolda.

    Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menambahkan bahwa melalui buka puasa ini sinergi yang baik akan selalu terjaga sebagai kunci dalam mewujudkan kamtibmas melalui dukungan dari seluruh Insan Pers.

    “Harapannya juga kedepan kerjasama, komunikasi dan koordinasi, serta kolaborasi yang sudah terjalin agar terus ditingkatkan,” tutupnya.

  • Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi

    Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi

     

    Pekanbaru – Pengungkapan kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

    Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilan tersebut dipaparkan dan dipimpin oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
    dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

    Ia menyampaikan dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol. Zulkarnaen, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan.

    Turut hadir juga Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, serta aktivis lingkungan Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.

    Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.

    “Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

    “Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.

    Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran yang sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.

    “Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” jelasnya.

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik brutal perburuan satwa dilindungi tidak dapat ditoleransi.

    “Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.

    Ia menyebut sejak awal pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku segera ditangkap.

    “Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.

    Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polda Riau atas profesionalisme dalam pengungkapan perkara tersebut, serta memberikan penghargaan kepada Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Pol. Hasyim Risahondua, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara beserta tim.

    Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terorganisir.

    “Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.

    Dari hasil penyidikan terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

    “Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegasnya.

    Ia juga mengapresiasi kerja terpadu Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Bidlabfor, dan Satreskrim Polres Pelalawan dalam mengungkap jaringan tersebut.

    Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro memaparkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Bersama RA, pelaku kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

    Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat, sebelum dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih saat tiba di Jawa Tengah.

    Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.

    Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

    Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

    “Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tutup Ade Kuncoro.