Lamandau – Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang, Jumat (04/09/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 7.216,49 gram atau sekitar 7,2 kilogram, serta narkotika jenis inex sebanyak 69 butir dengan berat keseluruhan 26,80 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Lamandau.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti telah melalui proses penyidikan dan mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti sebelumnya telah digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam persidangan, sedangkan sebagian lainnya ditetapkan untuk dimusnahkan.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika sekaligus sebagai upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut apabila dikonversikan dengan nilai ekonomi narkotika mencapai miliaran rupiah. Selain itu, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Lamandau akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam memasukkan maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (Hms)

Tinggalkan Balasan