Lamandau – Satgas Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Lemdiklat Polri melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla di Aula Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Rabu malam (02/09/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasatbinmas Polres Lamandau AKP Edy Jaka Purwanto, Kapolsek Bulik AKP Karno, S.H., personel Satgas BKO Edukasi Lemdiklat Polri, BPBD Kabupaten Lamandau, Bhabinkamtibmas Polsek Bulik, serta para kepala desa dan perangkat desa se-SKP E Kecamatan Bulik.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, termasuk ketentuan hukum, sanksi pidana, serta denda yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran Karhutla.
Perwakilan BPBD Kabupaten Lamandau turut menyampaikan materi mengenai ketentuan kearifan lokal serta kondisi dan potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Lamandau. Penyampaian tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah desa dalam menentukan langkah pencegahan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah desa beserta perangkat desa menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya pencegahan Karhutla serta meneruskan informasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 21.30 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kesadaran bersama dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polres Lamandau. (Hms)

Tinggalkan Balasan