Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Penopa, BRIPTU Angga Marli, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, Sabtu, 22/8/2026
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya preventif Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama pada kondisi cuaca yang berpotensi menyebabkan api mudah menyebar dan sulit dikendalikan.
Dalam pemasangan spanduk tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kepada masyarakat agar selalu menjaga lingkungan serta menghindari cara-cara pembukaan lahan dengan membakar yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas masyarakat.
BRIPTU Angga juga mengajak warga Desa Penopa untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan.
Pemasangan spanduk imbauan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai larangan dan bahaya yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Selain sebagai bentuk edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bhabinkamtibmas dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat serta membangun kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan.
Bhabinkamtibmas Desa Penopa berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan ikut mendukung langkah-langkah pencegahan karhutla demi terciptanya wilayah yang aman dan nyaman.
Melalui kegiatan pemasangan spanduk imbauan ini, Polsek Lamandau berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan karhutla serta meningkatkan sinergitas bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Lamandau

Tinggalkan Balasan