KATINGAN – Polsek Marikit Polres Katingan memasang spanduk imbauan larangan Pertambangan Tanpa Izin/PETI di titik-titik strategis wilayah Kecamatan Marikit, Kamis 20 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB.
Kegiatan dilaksanakan Oleh 4 personel piket. Lokasi yang dipilih yakni Desa Tumbang Hiran dan Desa Rangan Surai dan bantaran Sungai Katingan, yang merupakan area yang dinilai rawan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam spanduk tertulis tegas: “STOP ILLEGAL MINING / PERTAMBANGAN TANPA IZIN. PELAKU DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA SESUAI UU NO. 3 TAHUN 2020. LAPORKAN KE POLSEK MARIKIT”
“Pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif Polri dalam menekan angka PETI. Kami ingin masyarakat memahami bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan merugikan negara,” ujar Kapolsek.
Selain pemasangan spanduk, personel juga melaksanakan dialog dan sosialisasi kepada warga sekitar. Kapolsek mengajak masyarakat dan perangkat desa untuk berperan aktif menjadi garda terdepan dalam pengawasan wilayah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas alat berat, galian, atau orang yang mencurigakan di bantaran sungai. Mari bersama jaga kelestarian alam Marikit untuk generasi mendatang,” tambahnya.
Respon dari masyarakat dan perangkat Desa Tumbang Hiran dan Desa Rangan Surai sangat positif. Mereka mendukung penuh upaya Polsek Marikit dalam memberantas PETI.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Marikit berkomitmen akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin di wilayah rawan PETI.

Tinggalkan Balasan