POLSEK MARIKIT SOSIALISASIKAN LARANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN (ILEGAL MINING) DAN SANKSI HUKUM BAGI PELAKU

Ditulis oleh

di

Polsek Marikit Polres Katingan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan pertambangan tanpa izin atau illegal mining serta sanksi hukum terhadap pelakunya di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Marikit.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah serta dampak negatif pertambangan ilegal terhadap lingkungan, ekosistem sungai, dan kehidupan masyarakat sekitar.

Personel Polsek Marikit juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan, mendukung, maupun terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Marikit mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan, menaati ketentuan hukum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, terjaganya kelestarian lingkungan, serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Marikit.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *