Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Tapin Bini Sosialisasikan Maklumat Kapolda

Ditulis oleh

di

Lamandau – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tapin Bini, Bripda Etsa Juniawan, melaksanakan sambang kamtibmas sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada warga RT 01, Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Rabu (14/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bripda Etsa menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor Mak/1/VII/2026 serta mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kerusakan lingkungan, serta konsekuensi hukum bagi pelanggar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla semakin meningkat. Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk bekerja sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran hutan dan lahan.

Polres Lamandau terus mendorong upaya pencegahan Karhutla melalui edukasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat guna menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *