Barito Utara – Polsek Teweh Timur memfasilitasi kegiatan mediasi dan pertemuan antara Sdr. Mahdaina dan Sdr. Kurintus terkait sengketa tanah perkebunan, yang dilaksanakan di Balai Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan mediasi berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.30 WIB dengan tujuan menciptakan penyelesaian secara musyawarah demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Teweh Timur.
Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kapolsek Teweh Timur, Kepala Desa Benangin II, Ketua BPD Benangin II, Ketua Adat Benangin II, Sdr. Kurintus, serta pihak keluarga dari Sdr. Mahdaina.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian secara administrasi dan bertahap. Adapun hasil kesepakatan meliputi:
1. Kedua belah pihak sepakat melengkapi seluruh dokumen administrasi dan surat kepemilikan lahan.
2. Setelah dokumen lengkap, akan dilakukan pengecekan dan pengukuran ulang lahan.
3. Patok dan kawat berduri yang telah terpasang disepakati tidak dipindahkan atau digeser.
4. Pada pertemuan berikutnya diharapkan pihak Sdr. Mahdaina dapat hadir secara langsung.
5. Pertemuan lanjutan dijadwalkan sekitar tanggal 8 Februari 2026.
Kapolsek Teweh Timur IPTU Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P menyampaikan bahwa kegiatan mediasi ini merupakan bentuk pelayanan Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
“Polri hadir untuk menjadi penengah agar permasalahan masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.





